Brigadir JO dan Bripda AS Berbuat Terlarang, Kompolnas Sebut Hukuman Mati

Brigadir JO dan Bripda AS Berbuat Terlarang, Kompolnas Sebut Hukuman Mati

KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti marah dan menganggap tindakan dua oknum polisi berinisial Brigadir JO dan Bripda AS sebagai pengkhianatan terhadap Polri. Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu. Mereka ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire setelah diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat,â€ kata Poengky di Jakarta, Jumat (29/10). Poengky menyebut kedua anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu harus dijatuhi hukuman berat bila terbukti menjual amunisi kepada kelompok yang oleh pemerintah telah dilabeli sebagai teroris. Menurut Poengky, keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya. “Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,â€ ucapnya. Poengky marah lantaran di saat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi tengah memberantas KKB di Papua, Brigadir JO dan Bripda AS justru berkhianat dengan menjual amunisi kepada teroris itu. “Sungguh ironis,â€ ucap Poengky. Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengakui Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap setelah diduga menjual amunisi kepada KKB. Namun, Kombes Faizal mengatakan saat penangkapan keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir JO dan Bripda AS. “Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, tetapi kepada kelompok mana, itu yang sedang didalami,â€ ucap Kombes Faizal. (bbs/fjr/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: